Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan daerah di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
- Penetapan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
- Pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
- Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
- Pengendalian dan pelaporan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
- Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas.
- Pengendalian dan penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.