TUGAS POKOK :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

 FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
  2. Penetapan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
  3. Pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
  5. Pengendalian dan pelaporan di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
  6. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang fasilitasi perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen, pengelolaan pasar, dan pedagang kaki lima.
  7. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas.
  8. Pengendalian dan penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  9. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.